Sunday, 5 May 2013

Pasokan Gas , Telepon / Intercom & Pemadam Kebakaran di Rumah Sakit

 

Pasokan Gas

Gas medis

Gas medis harus disediakan oleh rumah sakit dengan bekerja sama dengan pabrik gas. Suatu pabrik dapat menyediakan peralatan sistem gas medik sekaligus sebagai sumber pensuplai . Pada pabrik tersebut harus tersedia sebuah produk khusus untuk pemeriksaan pada waktu tertentu oleh kontraktor selama penginstalan peralatan sistem pemipaan. Pabrik harus memiliki distributor dalam negri agar menjamin pasokan dan perawatan komponen. Gas medis terdiri oksida terutama oksigen dan nitrous,Penggunaan  gas tabung harus juga  tersedia

Gas untuk memasak

Untuk kebersihan yang lebih baik, penggunaan silinder LPG sangat dianjurkan. Ini juga disimpan di sebuah ruangan kemudian gas dialirkan pada pipa yang diperlukan dengan menuju outlet, seperti yang diperlukan, untuk dapur rumah sakit dan pantries bangsal

Gas laboratorium

Silinder LPG harus dibuat tersedia untuk lab patologis. Atau, dapat menggunakan kompor minyak atau spiritus  harus dibuat tersedia apabila di sini pasokan gas tidak tersedia secara sentral

Telepon dan Intercom

Jaringan komunikasi dalam saluran harus disediakan untuk memberikan  telepon di kamar-kamar, bangsal dan berbagai departemen, seperti yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Sebuah sistem interkom juga mungkin disediakan di samping telepon keluar. Sistem komunikasi harus dirancang secara memadai di rumah sakit untuk kelancaran komunikasi semua orang , mencari keberadaan pasien dan komunikasi obat dari rumah sakit atau dan memperingatkan  yang berada di dalam gedung dalam terjadi keadaan darurat. The alarm sistem harus mampu menjadi dioperasikan dari interkom, telepon dan kantor administrasi.

Fire Protection

Yang harus memadai pertama adalah adanya peralatan pemadam kebakaran harus disediakan dan diinstal sesuai dengan aturan pemerintah. Peralatan ini harus  dioperasikan secara otomatis maupun manual sebagai fasilitas alarm kebakaran harus disediakan di seluruh gedung-gedung rumah sakit tanpa terkecuali dimana   suara   alarm atau tanda terdengar di departemen administrasi, departemen teknik, kantor-kantor, kantor kebakaran dan lokasi lain seperti di mana gong, sirene, peluit atau lonceng tidak mengganggu pasien. Alarm visual dan terdengar harus dipasang pada masing-masing  ruangan perawat on duty and stasiun tugas agar segera dapat dilakukan evakuasi pasien apabile terjadi keadaan kebakaran di suatu tempat.